Nudirman- Kasus Amir Machmud Bukti Hakim Pantas Dipidana
Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menilai proses hukum yang diperoleh Amir Machmud sopir yang divonis 4 tahun penjara karena diduga memiliki sebutir ekstasi sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menekankan sudah sepatutnya aturan perundang-undangan memberi ruang untuk memberikan sanksi pidana kepada aparat yang menegakkan hukum dengan melanggar UU.
"Ini bentuk kriminalisasi terhadap bersangkutan. Hakim melanggar, proses sidang tidak dijalankan tahu-tahu korban divonis. Itulah sebabnya saya terus menyuarakan agar hakim perlu ada sanksi pidana apabila menegakkan hukum dengan melanggar UU," tegasnya saat menerima pengaduan publik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/13).
Amir Machmud dalam pertemuan tersebut meminta kepada DPR mendukungnya berjuang mengembalikan nama baiknya. "Hukuman sudah saya jalankan dan berakhir 2010 lalu tapi setelah itu saya baru sadar nama saya tercoreng, saya kesulitan memperoleh pekerjaan karena status mantan napi narkoba," paparnya usai sidang.
Amir yang datang ke DPR didampingi istri dan anaknya mengaku sudah berjuang lewati proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung tapi upaya itu kandas. Ia mengaku terus berjuang dan meyakini masih ada jalan terang baginya untuk memperoleh keadilandan. "Kami rakyat kecil yang berupaya menjadi warga negara yang baik. Kami bertanya kenapa suami saya divonis tanpa sidang. Pil ekstasi itu juga bukan milik dia," papar istrinya yang telihat tabah.
Pimpinan sidang Al Muzammil Yusuf menyampaikan simpati kepada perjuangan Amir Machmud dan keluarganya. Wakil Ketua Komisi III ini secara khusus meminta agar laporan yang disampaikan dengan tulisan tangan tersebut disempurnakan dengan bantuan tenaga ahli komisi.
"Bapak setelah rapat bertemu tenaga ahli Komisi III untuk menyempurnakan laporan. Kita akan menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap mitra kerja kita. Jadi ini kita teruskan nanti ke Kapolri dan MA," demikian Muzammil. (iky), foto : rizka/parle/hr.